TPNPB OPM LAWAN SAMPAI PAPUA MERDEKA

Sodara Perang Mengadopsi Hukum Adat Di Papua Ternyata Sama Peraturan Nya Dengan Hukum Humaniter Internasional.
________________________

Hanya di papua, perang menggunakan hukum adat bisa mirip peraturan nya dengan Hukum humaniter milik internasional dengan menjaga kemanusiaan dan Ham. Luar biasa! (Harus nya tidak ada pengungsi).

{Komentar admint : Ester Amiiye}

Budaya bakar daun ternyata memiliki cerita adat tersendiri sebagaimana cerita Tentang "Nayak" Seperti Tulisan yang Juga berada di wall page Veronica Koman, dalam Tulisan itu dikatakan bahwa ; "....Nayak dalam perang [antar klen, kampung, dan marga], namanya perempuan dan anak usia dibawah umur, kurang lebih 15 tahun ke bawah, kami tidak biasa bunuh sembarangan". Hal demikian berarti baik wanita hingga anak-anak tidak boleh diajarkan turut didalam sebuah konflik peperangan. Gambaran tentang "Nayak" Sangat mirip dengan Hukum Humaniter Protokol Janewa 1949 Tambahan I & II yang lebih menjangkau perlindungan ranah sipil baik dewasa hingga anak-anak dimana menurut pandangan Higgin & Greenspan bahwa 'insurgent' memilki peran serta Tanggung jawab didalam Hukum Ham dan Humaniter yang menjadi supreme atas perlindungan hak sipil di tengah konflik baik Internasional maupun Non internasional.

Perang dengan Hukum adat di papua Juga seharusnya tidak perlu di khawatirkan, jika pihak insurgent (Tentara Pembebasan) Tengah menerapkan hal tersebut yang juga sama saja sedang Menggunakan Hukum Humaniter milik Internasional sebagaimana Konvensi janewa 1949 Tambahan Protokol I & II Tahun 1977 mengenai perlindungan sipil di area sengketa dan konflik yang mana menjangkau keseluruhan baik dewasa hingga anak-anak Oap & Non Oap, maka Peraturan Hukum adat juga sama kepentingan nya untuk melindungi manusia yang tidak turut dalam konflik. 

Untuk itu kita berharap kembali agar Diplomat TPNPB-OPM, ULMWP, KNPB,WPLO dll meluruskan hal yang mungkin tidak dalam kendali terlepas situasi di lapangan soal kegiatan yang bisa saja tidak dibenarkan atau tidak sesuai Hukum internasional juga hukum perang adat untuk melindungi kemanusiaan dari hak-hak masyarakat sipil, petugas kesehatan, Guru dsb.

Namun seharusnya apapun itu konflik atas nama hal-hal yang sudah selesai dan di kubur tidak dapat untuk di benarkan, selain membuat deindustrial premature, deinfrastructure juga pasti mendepopulasi, hal yang tepat dilakukan adalah hentikan konflik, meningkatkan angka kelahiran dan memperbanyak buah keturunan. 

 #Papuanlivesmatter #papua.TPNPB OPM LAWAN SAMPAI PAPUA MERDEKA